Sosialisasi Perjanjian Tripartit Digelar untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Komitmen Kerja

Klapanunggal 26 Februari 2026 — Sekolah Smart Cibinong menyelenggarakan Sosialisasi Perjanjian Tripartit sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kesepakatan dan komitmen bersama antara karyawan, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, dan Yayasan Pendidikan Umar Usman

Kegiatan diikuti oleh seluruh guru dan karyawan Sekolah Smart Cibinong. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari unsur yayasan dan manajemen, di antaranya Ibu Cicih Kurniasih selaku Bendahara Pendidikan YPUU, Bapak Asep Hendriana, serta Bapak Mulyadi Saputra yang bertindak sebagai koordinator keberlangsungan acara.

Dalam pemaparannya, Ibu Cicih Kurniasih menjelaskan bahwa momentum Tripartit memiliki implikasi hukum yang penting bagi status kepegawaian.

“Perjanjian Tripartit ini menegaskan pengakuan karyawan sebagai karyawan tetap Dompet Dhuafa secara sah. Secara administratif dan hukum, Dompet Dhuafa menugaskan YPUU dalam pengelolaan program dan sumber daya manusia,” ujarnya.

Sementara itu, Bapak Asep Hendriana menekankan urgensi penyelenggaraan sosialisasi Tripartit.

“Tripartit diperlukan untuk memastikan kejelasan peran, hak, dan kewajiban setiap pihak. Dengan pemahaman yang sama, tata kelola kelembagaan dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan,” katanya.

Bapak Mulyadi Saputra menambahkan penjelasan teknis terkait mekanisme dan keberlanjutan implementasi perjanjian. Ia menyampaikan bahwa Tripartit menjadi kerangka kerja kolaboratif yang mengatur hubungan kerja, alur koordinasi, serta standar pelaksanaan tugas agar konsisten dengan regulasi yang berlaku.

Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung tertib dan interaktif. Peserta mengikuti sesi pemaparan dengan saksama dan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mengklarifikasi aspek-aspek penting perjanjian. Seorang peserta menyampaikan kesan bahwa sosialisasi ini membantu memperjelas posisi dan tanggung jawab karyawan dalam struktur kelembagaan.

Melalui sosialisasi ini, Sekolah Smart Cibinong berharap seluruh unsur memahami isi, tujuan, dan ketentuan Perjanjian Tripartit sehingga komitmen kerja dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *